🌾 Dinas Pertanian Kabupaten Garut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor B-73/TI.050/M/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal antisipasi kekeringan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 500.6/1472/DISTAN tentang Langkah Mitigasi Dampak Perubahan Iklim dan Antisipasi Kekeringan Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas produksi pangan serta meminimalisir risiko kerugian sektor pertanian akibat potensi penurunan curah hujan dan kekeringan di wilayah Kabupaten Garut.
💧 Melalui surat edaran ini, seluruh jajaran terkait diinstruksikan untuk melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan, optimalisasi manajemen air dan infrastruktur irigasi, penyesuaian strategi tanam, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT), hingga pemanfaatan teknologi informasi iklim dari BMKG. Selain itu, petani juga didorong untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko gagal panen akibat kekeringan.
🤝 Keberhasilan mitigasi dampak perubahan iklim sangat bergantung pada kecepatan respon di lapangan serta kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, penyuluh pertanian, hingga kelompok tani. Dengan sinergi dan langkah antisipatif yang tepat, diharapkan ketahanan pangan serta keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Garut dapat terus terjaga.
#DinasPertanianGarut #MitigasiKekeringan #KetahananPangan #PertanianGarut #GarutHebat @bupatigarut @wakilbupatigarut
🗺️ Alamat :
Jalan Pembangunan No. 183, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat